Korupsi Pembangunan RSUD Pesawaran mencapai 4.8 Miliar BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) — Ketiga terdakwa yakni, Raden Intan Putra, seorang PNS Pemkab Pesawaran yang berperan sebagai PPK; Taufiq Urahman, Direktur PT Asri Faris Jaya, selaku kontraktor dan Julian, sebagai konsultan pengawas dari CV Pandu Jaya. Ketiga terdakwa bersama-sama melakukan kemufakatan jahat untuk memperkaya diri sendiri, melakukan korupsi pembangunan lantai dua dan lantai tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran tahun 2018 lalu. Dari proyek itu ditemukan pengondisian kegiatan lelang untuk dimenangkan perusahaan tertentu, serta pembagunan gedung tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada pada kontrak . #MetroTVLampung #Korupsi #Pesawaran #Lampung More Artikel at http://bit.ly/2Ut94Bt Follow us on social media: Facebook: https://www.facebook.com/lampungpost/ Twitter: https://twitter.com/lampostco Instagram: https://www.instagram.com/lampost.co/