Tim Pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amrullah Membantah Putusan Bawaslu Lampung, Yang Menyatakan Paslon 03 Terbukti Melakukan Pelanggaran Terstruktur Sistematis Dan Masif (TSM) Pada Pilkada Bandar Lampung 2020. Program Pembagian Beras, Dana Pkk Dan Pokdarwis, Yang Disebutkan Tsm Dalam Persidanga, Tidak Ada Hubungannya Dengan Program Kampanye. #MetroTVLampung #EvaDeddy #GugatMa #PilkadaBalam #BandarLampung #Lampung More Artikel at http://bit.ly/2Ut94Bt Follow us on social media: Facebook: https://www.facebook.com/lampungpost/ Twitter: https://twitter.com/lampostco Instagram: https://www.instagram.com/lampost.co/
Category:
News