Majelis pemeriksa bawaslu provinsi lampung, memutuskan menerima tuntutan pelapor paslon nomor urut 02 yusuf kohar-tulus purnomo. Pada sidang dugaan administrasi terstruktur, sistematis dan massif (TSM) pilkada kota bandar lampung. Terlapor paslon eva dwiana-deddy, terbukti secara sah lakukan pelanggaran TSM dan didiskualifikasi sebagai pemenang pilwakot bandar lampung . #MetroTVLampung #Bawaslu #DiskualifikasiEvaDeddy #bandarlampung #Lampung More Artikel at http://bit.ly/2Ut94Bt Follow us on social media: Facebook: https://www.facebook.com/lampungpost/ Twitter: https://twitter.com/lampostco Instagram: https://www.instagram.com/lampost.co/
Category:
News