Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pelimpahan tersangka Alfian Andrian penikaman Syekh Ali Jaber. Berdasarkan barang bukti dari penyidik sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya akan menjalani sidang pada awal November. Kepala Kejari Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny mengatakan dari pelimpahan tersangka dan barang bukti ini penuntut umum akan melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. #MetroTVLampung #PenikamanSyekhAliJaber #BandarLampung #Lampung More Artikel at http://bit.ly/2Ut94Bt Follow us on social media: Facebook: https://www.facebook.com/lampungpost/ Twitter: https://twitter.com/lampostco Instagram: https://www.instagram.com/lampost.co/
Category:
Ruwa Jurai