Setelah sepekan berlalu kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum petugas pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (p2tp2a) kabupaten lampung timur, berinisial da (dian anshori,51thn), penyidik subdit remaja anak dan wanita (renakta) ditreskrimum polda lampung, akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka atas dugaan kasus yang dilakukannya terhadap remaja putri berinisial nv . Penahanan terhadap tersangka da ini, setelah tim penyidik yang menangani kasus ini melayangkan surat panggilan pertama terhadap oknum petugas p2tp2a tersebut. tersangka yang datang memenuhi panggilan penyidik pada hari sabtu lalu, sebelumnya dimintai keterangan seputar kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban nv. Dihadapan penyidik, tersangka da mengakui, menyetubuhi korban nv sebanyak empat kali saat bertandang di kediaman korban dan orang tuanya di desa labuhan ratu tujuh, way jepara, lampung timur pada tanggal 28 juni lalu. menurut tersangka dirinya menginap di rumah korban untuk membrikan uang pinjaman kepada ayah korban serta untuk mengurus keperluan sekolah korban nv. #MetroTVLampung PengurusP2TP2ATerancamHukumanMati #BandarLampung #Lampung More Artikel at http://bit.ly/2Ut94Bt Follow us on social media: Facebook: https://www.facebook.com/lampungpost/ Twitter: https://twitter.com/lampostco Instagram: https://www.instagram.com/lampost.co/