Sebanyak 73 unit kendaraan roda dua dan roda empat diputar balikkan kedaerah asal sepanjang larangan mudik dan arus balik lebaran 2021. Pasalnya, kendaraan yang akan melakukan perjalanan menuju Pulau Jawa tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). #MetroTVLampung #LaranganMudik #SIKM #KabupatenLampungSelatan #Lampung More Artikel at http://bit.ly/2Ut94Bt Follow us on social media: Facebook: https://www.facebook.com/lampungpost/ Twitter: https://twitter.com/lampostco Instagram: https://www.instagram.com/lampost.co/