Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 600 ribu per bulan, selama empat bulan atau total Rp2,4 juta ini diberikan setiap dua bulan sekali kepada Para Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Adapun syarat atau ketentuan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta yang masih aktif dengan upah dibawah Rp 5 juta per bulan berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung. #MetroTVLampung #BLT #Tanggamus #Lampung More Artikel at http://bit.ly/2Ut94Bt Follow us on social media: Facebook: https://www.facebook.com/lampungpost/ Twitter: https://twitter.com/lampostco Instagram: https://www.instagram.com/lampost.co/