Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung , menegaskan akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tak membayarkan tunjangan hari raya ( THR ) kepada karyawannya . bahkan , disnaker juga telah membuka posko pengaduan thr , guna menampung aspirasi buruh atau karyawan yang tak mendapatkan thr . #MetroTVLampung #THR #Pengaduanthr #Provinsilampung #Lampung More Artikel at http://bit.ly/2Ut94Bt Follow us on social media: Facebook: https://www.facebook.com/lampungpost/ Twitter: https://twitter.com/lampostco Instagram: https://www.instagram.com/lampost.co/