Lambatnya penanganan perkara kasus asusila terhadap korban berinsial MGO (18) Penyandang Disabilitas Intelektual yang ditangani Polsek Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung mendesak Polda Lampung untuk mengambil alih. Direktur Eksekutif Damar Lampung, Sely Fitriani mengatakan perkara kasus pelecehan seksual yang dilakukan terlapor bernisial R (75) Warga Blambangan Umpu, Way Kanan, sudah dilaporkan pihak keluarga sejak 6 juni 2020. Namun dari proses pelaporan tersebut hingga saat ini belum ada perkembangan hukum dari Polsek Blambangan Umpu. #MetroTVLampung #KasusAsusila #BandarLampung #Lampung More Artikel at http://bit.ly/2Ut94Bt Follow us on social media: Facebook: https://www.facebook.com/lampungpost/ Twitter: https://twitter.com/lampostco Instagram: https://www.instagram.com/lampost.co/