Diketahui dalam kronologi pelaporan , surino pada awal juli 2013 silam memiliki hutang sebesar 225 juta rupiah pada salah satu bank di bandar jaya , karena tak sangup membayar, surino meminta bantuan kepada musa ahmad yang saat itu menjabat sebagai wakil bupati lampung tengah . Tak berselang lama pada 13 juli 2013, surino dihubungi oleh musa ahmad untuk menandatangani akta dan peralihan hak dan balik nama atas tiga sertifikat hak milik , untuk melunasi hutang sejumlah 225 juta rupiah yang ia dapat dari musa ahmad . Namun, pada november 2015, salah satu bank swasta di bandar jaya menghubunginya melalui saluran telepon dan menyatakan bahwa ada pinjaman sejumlah 300 juta rupiah yang telah menunggak selama 8 bulan . Kepada reporter metro tv lampung, surino menjelaskan bahwa laporan atas penipuan dan pemalsuan dokumen dilaksanakan pada 10 maret 2017 silam ke polda lampung . Ia menjelaskan kedatangannya ke polda lampung kali ini bertujuan untuk menanyakan laporannya dengan nomor Lp/B-294/Tiga Romawi/2017/Lpg/Spkt karena hingga saat ini belum menemukan kejelasan. #MetroTVLampung #Penipuan #BandarLampung #Lampung More Artikel at http://bit.ly/2Ut94Bt Follow us on social media: Facebook: https://www.facebook.com/lampungpost/ Twitter: https://twitter.com/lampostco Instagram: https://www.instagram.com/lampost.co/