Sejumlah Organisasi Pers Dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan sekelompok orang yang diduga preman, kepada Jurnalis Metro Tv Lampung Yehezkial Ngantung, saat liputan. Tindak tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Kebebasan Pers. Karena menghalang-halangi tugas jurnalistik. #MetroTVLampung #Organisasipers #Intimidasi #LBH #Lampungbarat More Artikel at http://bit.ly/2Ut94Bt Follow us on social media: Facebook: https://www.facebook.com/lampungpost/ Twitter: https://twitter.com/lampostco Instagram: https://www.instagram.com/lampost.co/