Seorang narapidana tindak pidana Teroris atau Tipiter, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Rajabasa , Bandar Lampung , mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan langsung bebas bersyarat . Napi Tipiter tersebut , bebas karena berkelakuan baik dalam menjalani masa tahanan dan menyatakan ikrar setia pada NKRI . #MetroTVLampung #RemisiIdulFitri #NAPI #Bandarlampung #Lampung More Artikel at http://bit.ly/2Ut94Bt Follow us on social media: Facebook: https://www.facebook.com/lampungpost/ Twitter: https://twitter.com/lampostco Instagram: https://www.instagram.com/lampost.co/