Kejaksaan negeri tanggamus menahan kepala desa banjar manis,kecamatan cukuh balak,kabupaten tanggamus.tersangka berinisial m (50) ini merupakan kepala desa yang terjerat tindak pidana korupsi dana desa,tahun 2018 dan 2019 senilai 600 juta rupiah. #MetroTVLampung #korupsi #kades #provinsilampung #Lampung More Artikel at http://bit.ly/2Ut94Bt Follow us on social media: Facebook: https://www.facebook.com/lampungpost/ Twitter: https://twitter.com/lampostco Instagram: https://www.instagram.com/lampost.co/