Kepala Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari mengatakan pemusnahan barang ilegal ini merupakan sebagai perwujudan pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jendral Bea dan Cukai . Serta sebagai bentuk melindungi masyarakat dari peredaran barang illegal. Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penindakan selama tahun 2019, dengan nilai total 6,8 miliar rupiah. Adapun barang dimusnakan diantaranya, 6,5 juta batang rokok berbagai macam merk dengan nilai barang 6,6 miliar. #MetroTVLampung #PemusnahanRokokIlegal #BandarLampung #Lampung More Artikel at http://bit.ly/2Ut94Bt Follow us on social media: Facebook: https://www.facebook.com/lampungpost/ Twitter: https://twitter.com/lampostco Instagram: https://www.instagram.com/lampost.co/
Category:
Ruwa Jurai