Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ririn Kuswantari menggelar sosialisasi Perda no. 1 Tahun 2019, tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Kegiatan ini di gelar GSG Pekon Adiluwih Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu. Sosialisasi Perda oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Ririn Kuswantari ini membawa harapan agar masyarakat memahami gentingnya bahaya NARKOBA dan tergerak untuk ikut peduli serta berperan dalam mencegah penyalah gunaan dan pemberantasan NARKOBA Ririn Kuswantari berharap masyarakat dapat meningkatkan kepedulian dan mencermati hal – hal yang dirasa mencurigakan di lingkungannya juga mengenali ciri fisik maupun Psikis Korban NARKOBA agar pemberantasan NARKOBA terus berjalan. Sementata itu IPTU Dedy Wahyudi Kasat Narkoba Polres Pringsewu menyatakan sejak berdirinya Polres Pringsewu 2 bulan lalu sudah sekitar 28 kasus penyalahgunaan NARKOBA di Pringsewu Menurutnya perda NARKOBA sudah menjadi kebutuhan mengingat Provinsi Lampung merupakan zona merah jalur distribusi NARKOBA Tanah Air #MetroTVLampung #SosialisasiNarkoba #PerdaNo1Tahun2019 #KabupatenPringsewu #Lampung More Artikel at http://bit.ly/2Ut94Bt Follow us on social media: Facebook: https://www.facebook.com/lampungpost/ Twitter: https://twitter.com/lampostco Instagram: https://www.instagram.com/lampost.co/