Wakil Ketua Dprd Ririn Kuswantari Mensosialisasikan Peraturan Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak Di Pekon Ambarawa Barat Kabupaten Pringsewu. Ririn Berharap Dengan Apa Yang Dilakukannya Ini Kedepan Kecamatan Ambarawa Khususnya Pekon Amabarawa Barat Dapat Mewujudkan Pokja Ramah Anak Di Lingkungannya. Sosialisasi Perda Ini Juga Turut Dihadiri Oleh Hanifah Dan Suprianto Anggota Dprd Provinsi Lampung Dan Fitri Setiani Ketua Advokasi Dan Reformasi Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Lampung. Secara Umum, Perda No 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung Ini Termuat Dalam 50 Pasal Yang Berisi Pemenuhan Hak Hak Anak. Serta Pencegahan Terhadap Pelanggaran Hak – Hak Anak. Tujuan Sosialisasi Ini Di Gelar, Diantaranya Agar Masyarakat Di Provinsi Lampung, Mengerti Dan Memahami Secara Jelas Tentang Pentingnya Pemenuhan Hak – Hak Anak Dan Perlindungan Terhadap Anak Diharapkan Setiap Pekon Bisa Menerapkan Pokja Ramah Anak Di Lingkungannya, Karena Diyakini Hal Ini Mampu Memberikan Kontribusi Positif Dalam Mewujudkan Kabupaten Pringsewu Sebagai Kabupaten Layak Anak. #MetroTVLampung #DPRD #Pringsewu #Lampung More Artikel at http://bit.ly/2Ut94Bt Follow us on social media: Facebook: https://www.facebook.com/lampungpost/ Twitter: https://twitter.com/lampostco Instagram: https://www.instagram.com/lampost.co/
Category:
Pemerintahan