Sepuluh pelaku yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 28 kilogram dan 42 kilo ganja, berhasil diringkus aparat polres lampung selatan di seaport interdiction pelabuhan bakauheni lampung selatan. Kapolres lampung selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, selama juli hingga agustus 2020 pihaknya berhasil menggagalkan puluhan kilogram sabu dan ganja di seaport interdiction pelabuhan bakauheni. Menurutnya, berbagai macam modus yang dilakukan para pelaku untuk mengelabuhi polisi salah satu dengan cara mengemas narkoba menggunakan buku pelajaran sekolah, Selain itu, modus penyelundupan lainnya yakni mengendarai kendaraan umum dan pribadi. dari kesepuluh pelaku , lima diantaranya masih dalam pengembangan. #MetroTVLampung #GagalkanNarkoba #LampungSelatan #Lampung More Artikel at http://bit.ly/2Ut94Bt Follow us on social media: Facebook: https://www.facebook.com/lampungpost/ Twitter: https://twitter.com/lampostco Instagram: https://www.instagram.com/lampost.co/
Category:
Kriminal