Wakil Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Lampung, Wika Hardiyanto, Menyampaikan ,Penangkapan Pelaku, Hbs, Warga Jalan Pangeran Antasari ,Kedamaian , Bandar Lampung Ini Atas Laporan Masyarakat. Pelaku Ditangkap Dengan Barang Bukti 20 Butir Pil Ekstasi, Yang Disimpan Didalam Kotak Rokok,Tidak Puas Begitu Saja, Petugas Menuju Kontrakan Pelaku, Alhasil Petugas Mendapatkan 3000 Butir Pil Ekstasi, yang disimpan didalam lemari. Hasil pemeriksaan pelaku merupakan sindikat narkoba lintas provinsi. barang haram itu diakui berasal dari pekan baru, provinsi riau, yang kini masih dalam penyelidikan polisi. #MetroTVLampung #PilEkstasi #BandarLampung #Lampung More Artikel at http://bit.ly/2Ut94Bt Follow us on social media: Facebook: https://www.facebook.com/lampungpost/ Twitter: https://twitter.com/lampostco Instagram: https://www.instagram.com/lampost.co/
Category:
Kriminal