Setelah pemeriksaan selama sepekan, tim penyidik Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Dit Reskrimum Polda Lampung, akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum petugas P2TP2A Dian Anshori kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Pelimpahan ini didahului serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, atas dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan tersangka DA terhadap remaja putri berusia 14 tahun berinisial NV. Tak hanya melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi yang mengetahui adanya kasus dugaan kekerasan seksual tersebut, tim penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban, serta sebuah tikar yang digunakan sebagai alas saat tersangka DA melampiaskan nafsu bejatnya tersebut. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/7/2020) siang mengatakan pelimpahan berkas perkara tahap pertama ini setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan tim penyidik terhadap tersangka . Dalam pemeriksaan secara intensif selama sepekan, tersangka DA mengaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan kliennya, saat mendampingi korban dalam kasus perkara pemerkosaan yang sebelumnya dilakukan oleh paman korban. #MetroTVLampung #PoldaLampung #P2TP2A #BandarLampung #Lampung More Artikel at http://bit.ly/2Ut94Bt Follow us on social media: Facebook: https://www.facebook.com/lampungpost/ Twitter: https://twitter.com/lampostco Instagram: https://www.instagram.com/lampost.co/
Category:
Kriminal