Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Register 45 Mesuji di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas I A, Bandar Lampung, ricuh. Kericuhan berlangsung saat mulai sampai usai sidang, Senin, 3 Febuari 2020. Sidang dengan agenda keterangan saksi itu dikawal ketat petugas kepolisian bersenjata lengkap. Saat akan masuk sidang, keluarga korban bernama Rowi dan Roni berteriak minta keadilan di depan ruang tahanan. Bahkan, beberapa kerabat berteriak meminta para pelaku yang diduga membunuh korban diminta dikeluarkan dari dalam tahanan. “Keluarin dia orang itu, mereka itu membunuh adik saya. Adik saya ditembak lalu dibacok-bacok,” ujar salah seorang dari keluarga korban. Usai sidang kerabat korban kembali mendatangi depan ruang tahanan dan meminta para pelaku dugaan pembunuhan diberi hukuman mati. “Mereka semua harus dihukum mati karena telah membunuh adik saya. Saya mohon kepada hakim dan pihak kepolisian, ungkap pelaku penembak adik saya itu,” ujarnya. Bahkan, saat petugas pengawal tahanan akan membawa para pelaku diadang keluarga korban. Mereka bahkan melempar sandal dan botol air minum mineral ke mobil tahanan yang membawa para terdakwa. Dalam sidag lanjutan itu, empat terdakwa, yaitu Sunaryo, Rojiman, Ahmad Syaifuddin, dan Sumarlan didakwa Jaksa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP Pasal 351 Ayat (2) dan 3 KUHPidana junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana serta Pasal 358 ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. #MetroTVLampung #PembunuhanRegister45 #Mesuji #Lampung More Artikel at http://bit.ly/2Ut94Bt Follow us on social media: Facebook: https://www.facebook.com/lampungpost/ Twitter: https://twitter.com/lampostco Instagram: https://www.instagram.com/lampost.co/