Kedua terdakwa Hidayat (52) bandar ganja, warga Tanggerang dan Rudi Hartono (30) kurir ganja warga Jakarta Selatan, hanya bisa bisa pasrah dituntut hukuman mati saat menjalani pelimpahan perkara tahap 2 di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. Di hadapan jaksa , terdakwa Rudi Hartono selaku kurir ganja mengaku, ganja seberat 600 kilogram tersebut dibawa dari Aceh hendak dikirim ke Tanggerang. Terdakwa pun mengakui sekali pengiriman mendapat upah sebesar Rp100 juta dari jasa pengiriman dari terdakwa Hidayat bandar ganja. Namun Rudi baru diberi uang muka sebesar Rp20 juta dan sisanya akan dilunasi sampai tujuan di Tanggerang, Untuk mengangkut ganja seberat 600 kilogram, terdakwa menggunakan truk box yang sudah dimodifikasi di bagian dalamnya. #MetroTVLampung #HukumanMatiPengedarGanja #BandarLampung #Lampung More Artikel at http://bit.ly/2Ut94Bt Follow us on social media: Facebook: https://www.facebook.com/lampungpost/ Twitter: https://twitter.com/lampostco Instagram: https://www.instagram.com/lampost.co/