Pria yang berhasil diamankan petugas gabungan dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung ini, hanya bisa pasrah saat digelandang petugas lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu yang disimpan di dalam dompet. Pria itu langsung dibawa petugas ke Mapolresta Bandar Lampung, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pria yang diketahui bernama Ridho Pratama (23), warga Kelurahan Kedaung, Kecamatan Kemiling, terpergok petugas karena tidak menggunakan masker saat melakukan patroli imbauan protokol kesehatan di salah satu pasar tradisional, di kawasan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung pada Senin (20/7) pagi. Meski sempat melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya, namun pria ini berhasil diamankan petugas untuk dipemeriksa. Petugas berhasil mendapati narkoba jenis sabu sabu yang tersimpan di dompetnya. Dari interogasi awal petugas, pria ini mengaku mendapat barang haram ini dari seorang rekannya berinisial In. rencananya sabu sabu tersebut akan diedarkannya di kawasan Teluk Betung Selatan. #MetroTVLampung #DidugaPengedarSabu #BandarLampung #Lampung More Artikel at http://bit.ly/2Ut94Bt Follow us on social media: Facebook: https://www.facebook.com/lampungpost/ Twitter: https://twitter.com/lampostco Instagram: https://www.instagram.com/lampost.co/
Category:
Kriminal