Enam Warga Pengedar Tembakau Gorila di Tangkap Polres Pringsewu BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) — Enam pelaku penyalah gunaan narkoba jenis ganja ini adalah RE, HM, HA, MF, SG, dan YI. Semuanya adalah warga Kecamatan Pringsewu. Terungkapnya penyalahgunaan narkotika tersebut atas informasi masyarakat yang sudah resah dengan peredaran ganja di Pringsewu. Saat ini para tersangka mendekam di Rutan Mapolres Pringsewu, guna proses penyidikan serta pendalaman. Kepada tersangka dijerat Pasal 111 Undang Undang nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. #MetroTVLampung #PengedarGanja #Pringsewu #Lampung More Artikel at http://bit.ly/2Ut94Bt Follow us on social media: Facebook: https://www.facebook.com/lampungpost/ Twitter: https://twitter.com/lampostco Instagram: https://www.instagram.com/lampost.co/