Dua Residivis Narkoba Asal Aceh Utara Silman Dan Zawil Menjalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Keduanya Didakwa Memiliki Narkoba Jenis Sabu Sabu Seberat 6,2 Kilogram Yang Dibungkus Kemasan Berlogo Teh Cina. Keduanya Didakwa Jaksa Penuntut Umum Menggunakan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dihadapat Majelis Hakim Jaksa Menjelaskan Sabu Sabu Yang Berasal Dari Aceh Utara Ini Rencananya Akan Diedarkan Di Provinsi Lampung. #MetroTVLampung #ResidivisNarkoba #BandarLampung #Lampung More Artikel at http://bit.ly/2Ut94Bt Follow us on social media: Facebook: https://www.facebook.com/lampungpost/ Twitter: https://twitter.com/lampostco Instagram: https://www.instagram.com/lampost.co/
Category:
Kriminal